Makalah: Warganegara
Dan Negara
ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN: Lukman ikhwana
OLEH:
Raafi Aliy Kurnia
Bintoro
58414665
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gundarma
2014
KATA PENGANTAR
Pertama-tama mari kita panjatkan puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya.
Sehingga pada saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan
menyelesaikan tugas “Makalah: WARGANEGARA DAN NEGARA” . Mata kuliah Ilmu Sosial
Dasar Dosen Lukman Ikhwana.
Makalah ini berisikan pembahasan tentang warganegara dan
negara. Di makalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap
agar pembaca mengerti, paham dan menambah informasi tentang warganegara dan
negara. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya sampaikan Terimakasih
kepada semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita,
Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada
pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh
untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu
dengan lainnya.
Masalah
Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat
Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek
yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan
martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
1.2
Rumusan Masalah
Mengulas tentang
Warganegara dan Negara.
1. Pengertian Warganegara
2. Pengertian Negara
1.3
Tujuan Permasalahan
1. Mengetahui pengertian Warganegara
2. Mengetahui pengertian Negara
1.4
TUJUAN
1. Agar lebih paham tentang pengertian
Warganegara dan Negara
2. Makalah ini ditulis untuk
memenuhi salah satu syarat dalam
mengikuti mata kuliah dan tugas Ilmu Sosial Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Warganegara
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
·
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini
adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2. Pengertian Negara
·
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1.
Georg Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
2.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
3.
Roelof Krannenburg
Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
4.
Roger H. Soltau
Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
5.
H.J Laski
Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
6.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
7.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah
suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan
Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
8.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah
organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
9.
Aristoteles
Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di
dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
·
Tugas utama Negara:
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan.
· Unsur-unsur
Negara:
Ø
Unsur konstitutif:
1.
Wilayah/ daerah : daratan, lautan, udara,
wilayah ekstrateritorial.
2.
Rakyat : Rakyat adalah kumpulan manusia yang
hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini
mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain
rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Apabila suatu Negara tidak ada
rakyatnya maka tidak bias disebut suatu Negara.
3.
Pemerintahan yang berdaulat : Dalam arti luas,
Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif,
yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit,
Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Ø
Unsur deklaratif (unsur tambahan):
Unsur
tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu
pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
· Bentuk
Negara
1. Negara
kesatuan
Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
·
Sentralisasi
·
Desentralisasi
2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Suatu Negara akan maju atau
terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok
orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara
Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga
Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung
pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram
dan sejahtera begitu juga sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
·
S
Sumarsono; et al, Gramedia Pustaka Utama 2001, Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta
The Venetian® Hotel & Casino - Mapyro
BalasHapusThe 광명 출장안마 Venetian® Hotel & Casino in Las 경기도 출장마사지 Vegas features 경상남도 출장마사지 a restaurant, a live entertainment venue, and 경상북도 출장샵 a free parking garage. There are 3 포천 출장마사지 restaurants